Lompat ke konten

Ciri-ciri, kebaikan, keburukan & contoh pasar monopoli

  • oleh

Pasar monopoli adalah pasar produk dimana hanya terdapat satu penjual saja dalam industri tersebut dan untuk produknya tidak tersedia barang pengganti/subtitusi. Oleh karena pada pasar ini penjualnya hanya ada satu saja dan produknya tidak ada barang pengganti maka bagi konsumen tentunya tidak ada pilihan lain. Pembentukan harga pada pasar monopoli tidak lagi ditentukan oleh kekuatan tarik-menari antara penjual/produsen dan pembeli/konsumen, tetapi harga ditentukan oleh produsen (produsen sebagai price maker / pembuat harga).

Monopoli dapat terjadi karena beberapa sebab berikut ini.

  • Adanya penguasaan bahan mentah

Misalnya perusahaan listrik negara (PLN), karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau pengelolanya ditangani oleh pemerintah seperti dalam UUD 1945. Demikian pula dengan PT KAI, walaupun jasa angkutan bukan monopoli oleh PT KAI (masih ada bus dan pesawat) tetapi tidak ada perusahaan yang menyainginya.

  • Penguasaan teknik produksi tertentu

Selama teknik produksi tidak ada yang meniru, maka pasar barang-barang tersebut akan dikuasai monopolis.

  • Adanya hak paten untuk produk tertentu (merupakan unsur Yuridis)

Untuk mendapatkan hak paten ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu penemuan. Misalnya Graham Bell menemukan pesawat telepon, atau Thomas Alfa Edison menemukan bola lampu pijar. Hak paten ini diberikan oleh Departemen Kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu.

Selama jangka waktu tersebut tidak ada orang lain yang dapat memproduksi barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.

  • Adanya lisensi

Hal ini bisa terjadi karena diperoleh secara institusional. Misalnya, monopoli yang dipegang oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli untuk perakitan dan penjualan mobil baru merk Toyota.

  • Monopoli yang diperoleh secara alamiah

Monopoli alamiah biasanya terjadi karena faktor luas pasar yang tidak terlalu besar sehingga tidak memungkinkan lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan nonmaterial atau goodwill dari masyarakat. Oleh sebab itu, pendatang baru akan dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang lebih efisien.

Ciri-ciri pasar monopoli

Sebagaimana pada pasar persaingan sempurna, maka kitapun sulit menemukan pasar yang seratus persen monopoli. Secara konseptual pasar dapat disebut monopoli kalau memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Hanya terdapat satu produsen/penjual dipasar yang menguasai produk tertentu.
  • Produk yang dijual tidak ada produk subtitusinya (nonsubtitusi).
  • Ada hambatan masuk ke industri tersebut, hambatan ini bisa karena faktor regulasi atau bisa juga karena faktor alamiah.
  • Perusahaan/produsen mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi dan menentukan harga jual produknya.

Kebaikan pasar monopoli

Dibawah ini adalah kelebihan / kebaikan pasar monopoli.

  1. Di Indonesia, monopoli yang dilakukan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak telah memberikan manfaat yang besar terhadap masyarakat. Contoh transportasi kereta api untuk rakyat, bus kota, listrik, air bersih (PDAM).
  2. Pemberian hak paten dan hak penjualan tunggal dapat mendorong pengusaha untuk menemukan produk-produk inovatif yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Dengan adanya monopoli alamiah, harga suatu produk dapat lebih murah.
  4. Monopoli akan memacu perusahaan untuk selalu meningkatkan daya saing, baik secara lokal maupun global.

Kekurangan pasar monopoli

Berikut adalah kekurangan / keburukan pasar monopoli.

  • Harga produk cenderung tinggi karena produsen cenderung menginginkan keuntungan yang tinggi. Hal ini tentunya merugikan masyarakat atau konsumen.
  • Jumlah produk dipasar sangat tergantung dari produsen/penjual dipasar. Jumlah produk yang tersedia kadangkala terganggu oleh permainan produsen.
  • Dalam monopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata minimum artinya perusahaan sering beroperasi tidak efisien.
  • Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar monopoli sering menimbulkan ketidakadilan. Dalam jangka panjang produsen monopoli cenderung mendapatkan keuntungan berlebih, sementara produsen yang berada pada persaingan sempurna hanya akan memperoleh keuntungan normal.
  • Pada pasar monopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun terhadap pemilik faktor produksi. Konsumen cenderung membayar produk dengan harga tinggi, sementara pemilik faktor produksi dibayar dengan harga yang rendah.

Dengan adanya keburukan/dampak dari monopoli, seperti cenderung inefisiensi, sehingga seringkali justru merugikan dan menguntungkan produsen. Oleh karena itu hal-hal diatas itulah pemerintah perlu campur tangan dalam pasar monopoli agar tindakan produsen/penjual tidak merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen.

Bentuk campur tangan pemerintah yang utama misalnya dalam bentuk regulasi (Undang-undang atau peraturan-peraturan lain) untuk mencegah timbulnya monopoli antara lain dengan cara:

  • Dengan mengeluarkan undang-undang antimonopoli.
  • Campur tangan pemerintah dengan membatasi ruang gerak monopolis yaitu turut campur tangan dengan cara penentuan produksi dan penentuan harga. Untuk penentuan harga bentuk campur tangan pemerintah yang paling penting adalah penentuan harga tertinggi/maksimum yang boleh dikenakan oleh monopolis.
  • Pengaturan monopoli dapat dilakukan oleh pemerintah melalui pemungutan pajak agar monopolis tidak menerima seluruh keuntungannya, bisa melalui pajak per unit barang atau pajak tetap/pajak yang dikenakan perusahaan tanpa memperhatikan unit barang yang diproduksinya.
  • Mendirikan perusahaan tandingan yaitu mendirikan perusahaan yang sama untuk menghasilkan barang yang sama seperti yang dihasilkan oleh monopolis.
  • Mengimpor barang dari luar negeri untuk membatasi kekuatan monopoli.

Contoh pasar monopoli

Seperti pada pasar persaingan sempurna, maka pada pasar monopoli kitapun kesulitan untuk menemukan perusahaan yang benar-benar seratus persen bersifat monopoli. Yang dapat kita temukan hanyalah perusahaan-perusahaan yang pasarnya mendekati monopoli. Beberapa produk yang pasarnya dapat dikatakan mendekati monopoli antara lain telekomunikasi (Telkom), Listrik (PLN), Jasa Kereta Api (PT KAI), minyak dan gas bumi (Pertamina) dan perusahaan air minum (PDAM). Namun perlu kalian ketahui bahwa perusahaan-perusahaan diatas dapat menjadi perusahaan monopoli karena adanya regulasi atau undang-undang.

Bentuk monopoli lain adalah hak paten yang merupakan bentuk khusus dan monopoli undang-undang untuk memasuki suatu industri. Hak paten ini diberikan kepada seseorang penemu berupa hak ekslusif (monopoli). Hak paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang adanya penemuan-penemuan baru terutama bagi perusahaan kecil dan individu.

Contoh lain, misalnya perusahaan marmer dari Tulungagung atau intan dari Martapura juga dapat dikatakan sebagai monopoli tetapi monopoli pada kasus ini terjadi secara alamiah dikarenakan penguasaan bahan baku. Bahan baku yang khas yang tidak bisa digantikan dengan bahan baku dari daerah lain menjadikan suatu produk menjadi suatu monopoli dari daerah tertentu.

Daftar Pustaka

Supriyanto. 2009. Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.

Indriayu, Mintarsih. 2009. Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.

Widjajanta, Bambang. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. 2009.

You cannot copy content of this page